Etika seorang hacker!

 



lagi iseng2 nunggu pb maintenance..eh malah ditambah jam maintenancenya..apa gara2 kebanyakan cheat yah??coba2 cari bahasan sebenarnya hacker itu merugikan apa menguntungkan eh ketemu blog kaya gini…lsng aja nih liat…

Hacker mempunyai hirarki / tingkatan yaitu :

* Elite

Ciri-ciri ; mengetahui sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi dan menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrograman setiap hari, effisien dan terampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data, selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat ni sering disebut dengan ‘suhu’.

* Semi Elite

Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai pengetahuan kemampuan luas tentang computer, mengerti tentang sistem operasi termasuk lubang keamananya, kemampuan programnya cukup untuk merubah program eksplosit.

* Developed Kiddie

Cirri-ciri : masih ABG dan sekolah, membaca metode hacking dan caranya di berbagai kesempatan, dan mencoba berbagai sistemsampai behasil, masih menggunakan Garfik User Interface (GUI) dan baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.

* Script Kiddie

Cirri-ciri : mengetahu pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan Trojan untuk menakuti dan menyusahkan hidup sebagian pengguna internet.

* Lamer

Cirri-ciri : tidak punya pengetahuan dan pengalaman tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker. Penggunaan computer hanya untuk main game, IRC, tukar menukar software, mencuri kartu kredit, hacking dengan software Trojan, nuke dan DoS, meyombongkan diri melalui IRC channel.

Dari sinilah etika profesi diperlukan untuk membatasi para hacker bertindak dan untuk tetap menjaga citra para hacker di mata masyarakat dunia. Etika Profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang. Sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Kode Etik Seorang Hacker yaitu :

1. Mampu mengakses computer tak terbatas dan totalitas
2. Semua informasi haruslah FREE
3. Tidak percata pada otoritas atau memperluas desentralisasi
4. Tidak memakai identitas palsu
5. Mampu membuat seni keindahan dalam komputer
6. Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik
7. Pekerjaan dilakukan semata – mata untuk kebenaran informasi yang harus disebarluaskan
8. Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu
9. Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer
10. Hacking maupun Phreaking adalah satu – satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer

Seorang hacker sebelum menjalankan kegiatanya harus memahami atuaran main ketika hacking. Menurut Scorpio gambaran umum aturan main seorang hacker yaitu :

– Di atas segalanya, hormati pengetahuan dan kebebasan informasi

– Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan / lubang keamanan yang dilihat

– Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack

– Tidak mendistribusikan dan mengumpulkan software bajakan

– Tidak pernah mengambil resiko yang bodoh yaitu dengan selalu mengetahui kemampuan sendiri

– Selalu bersedia untuk secara terbuka / bebas / gratis memberitahukan dan mengajarkan berbagai informasi dan metode yang diperoleh

– Tidak pernah meng-hack suatu sistem untuk mencuri uang

– Tidak pernah memberikan akses untuk seseorang yang ingin membuat kerusakan

– Tidak pernah secara sengaja menghapus dan merusak file di komputer yang dihack

– Hormati mesin yang di hack dan memperlakukan dia seperti mesin sendiri

Hacker sejati akan selalu bertindak berlandaskan kode etik dan aturan main hacker.

Adanya hacker dan kracker menimbulkan banyak akibat. Biasanya seorang hacker memberikan akibat positif, tetapi ada juga hacker yang memberikan akibat negatif, hacker tersebut biasanya disebut sebagai hacker jahat atau kracker. kracker banyak melakukan kejahatan dalam dunia computer yang bersifat maya. Maka dari itu muncullah istilah “cybercrime” untuk menyebut kejahatan yang dilakukan oleh para hacker jahat (kracker).

Terkait dengan cybercrime belakangan ini banyak pertanyaan tentang cyberlaw, yaitu hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Apakah ada hukum yang mengaturnya. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi yang terdiri dari 43 pasal dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Banyak orang yang beranggapan bahwa lebih baik pemerintah tidak ikut campur dalam urusan aturan, dan biarkan mekanisme pasar (baca: bisnis atau e-commerce) yang menentukan. Kalau kita perhatikan lebih teliti, bisnis lebih menyukai adanya identitas yang jelas, bukan anonimity. Jadi, sebetulnya mekanisme pasar akan membuat dunia cyber lebih mudah diatur. Mungkin hal ini tidak terlalu intuitif. Kedua RUU tersebut sebenarnya tinggal menunggu kesepakatan dari DPR.

Selama belum ada UU cyberlaw tersebut, apakah orang dapat berbuat semena – mena di dunia cyber? Tentu saja tidak. Ada sebuah pendapat bahwa tidak ada negara yang vakum hukum. Kita dapat menggunakan undang-undang lain untuk menangani kasus – kasus yang terjadi. Contohnya pembobolan situs di http://tnp.kpu.go.id yang dilakukan oleh Dani Firmansyah konsultan TI PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik KPU tersebut yaitu dengan mengubah nama – nama partai didalamnya dengan nama yang unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lainnya. Dani menggunakan teknik SQL Injection dengan mengetikkan perintah atau string tertentu di address bar browser. Tetapi Dani tertangkap dan menjalani proses peradilan. Dani didakwa melakukan pelanggaran Pasal 22 c jo 50 UU No 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman bulan 21 hari penjara kepada hacker situs KPU tersebut.

Masih banyak UU lain yang bisa digunakan seperti Pasal 40 UU Telekomunikasi : ”Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun” dengan ketentuan pidana Pasal 56 UU Telekomunikasi : ”Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”. Ada juga Pidana dalam KUHP tentang kejahatan 30 jenis yaitu ”Dari kejahatan terhadap keamanan negara sampai kejahatan penadahan, penerbitan dan percetakan” dan pelanggaran 9 jenis yaitu ”Pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan sampai pelanggaran pelayanan”. Undang – undang tersebut bisa untuk menindak para pelanggar kejahatan di dunia maya.

Masalahnya UU yang ada saat ini tidak efektif dan efisien untuk menangani kasus yang terjadi. Permasalahan yang terjadi di dunia cyber, misalnya yang berurusan dengan nama domain atau penipuan-penipuan, membutuhkan penyelesaian yang cepat. Jadi, UU cyberlaw tersebut masih tetap dibutuhkan dan dibutuhkan sesegera mungkin.

KESIMPULAN

Sebenarnya dengan adanya hacker, internet ada dan bisa kita nikmati sekarang ini bahkan terus diperbaiki agar menjadi sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker bisa disebut sebagai pahlawan jaringan dan sebaliknya kracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan.

Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari diri kita masing – masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.

Jangan sampai melanggar batas kode etik profesi hacker jika kita nanti bekerja dalam bidang IT khususnya networking. Karena selain kriminal kita juga bisa dijerat dengan UU yang ada.klo mau liat lebih detailnyaa…
nih langsung dari yg buat blog http://blog.uad.ac.id/yuniarti/2009/…rofesi-hacker/